Kejagung Kejar Aset 5 Tersangka Kasus Jiwasraya yang Disimpan di Luar Negeri
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan ada aset dari 5 tersangka kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang disimpan di luar negeri. Aset tersebut terus dikejar oleh penyidik untuk memastikan penyelamatan uang negara.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan saat ini 35 rekening para tersangka yang berada di 11 bank dalam negeri telah diblokir. Penyidik juga terus menelusuri aliran dana milik para tersangka.
"Saya pastikan ada (di luar negeri). Saya akan kejar terus ke manapun mereka sembunyikan aset," ujar Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).
BACA JUGA:
Kasus Jiwasraya, Kejagung Bersama BPK Dalami Temuan Fee Broker Fiktif Rp54 Miliar
Gunakan Mobil Derek, Petugas Dishub Jaksel Tolong Ibu Hamil Hampir Pingsan di Trotoar
Selain itu Kejagung telah menyita 1.400 sertifikat tanah milik 5 tersangka. Kejagung juga menyita barang lainnya dari 5 tersangka, yaitu 7 kendaraan bergerak, termasuk motor Harley Davidson, sejumlah perhiasan berupa cincin dan gelang serta 5 jam tangan mewah.
Saat ini rekapitulasi aset yang ditemukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) masih dilakukan. Penyitaan akan dilanjutkan jika ada temuan baru aset yang digunakan oleh tersangka.
"Ada beberapa tindakan tetap di pelacakan aset yang akan terus kita upayakan tindakan penyitaanya," katanya.
Diketahui 5 tersangka kasus Jiwasraya, yaitu mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya, Syahmirwan dan mantan Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya, Hendrisman Rahim.
Kemudian, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo dan Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputrow serta Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat
Editor: Kurnia Illahi