Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Penjara 16 Tahun Zarof Ricar 
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Kembali Tetapkan Zarof Ricar cs Tersangka, Kasus Apa?

Kamis, 10 Juli 2025 - 13:21:00 WIB
Kejagung Kembali Tetapkan Zarof Ricar cs Tersangka, Kasus Apa?
Mantan pejabat MA Zarof Ricar (foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung menduga majelis hakim di PT DKI mendapatkan suap senilai Rp5 miliar untuk mengabulkan keinginan Isidorus. Sementara, Zarof menerima uang senilai Rp1 miliar sebagai imbalan.

“Kalau penanganan perkara yang di Pengadilan Tinggi, itu sekitar Rp6 miliar. Jadi, Rp5 miliar menurut ZR akan diserahkan ke majelis dan Rp1 miliar sebagai fee. Sedangkan, di tingkat kasasi sekitar Rp5 miliar,” lanjut Harli. 

Saat ini, Zarof dan Lisa sudah ditahan dan divonis bersalah dalam kasus pengurusan perkara Ronald Tannur. Zarof divonis 16 tahun penjara, sedangka Lisa 11 tahun.

Sementara, penyidik memutuskan tidak menahan Isidorus karena berusia lanjut dan sedang sakit. 

“Bahwa yang bersangkutan ini kalau sudah salah, usianya sudah 88 tahun dan kondisinya sakit,” kata Harli.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut