Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Kaji Laporan Koalisi Sipil terkait Kejahatan Genosida Israel di Gaza
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Kembalikan Berkas Penyidikan Indra Kenz ke Bareskrim 

Kamis, 12 Mei 2022 - 16:26:00 WIB
Kejagung Kembalikan Berkas Penyidikan Indra Kenz ke Bareskrim 
Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. 

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. 

Terkait kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka, mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut