Kejagung Klaim Sudah Ketahui Keberadaan Riza Chalid, Minta Segera Serahkan Diri
Dia menerangkan, Indonesia sendiri memiliki perjanjian dengan sejumlah negara agar seseorang yang berstatus DPO berada di negara tersebut bisa diekstradisi ke Indonesia.
Hal itu berlaku terhadap Riza Chalid pasca-ditetapkan sebagai DPO dan Red Notice terhadapnya telah terbit.
"Beberapa negara kita sudah ada perjanjian ekstradisi, dengan Singapura kita sudah ada, dengan Australia kita sudah ada. Nanti saya pelajari lebih lanjut, apakah dengan negara yang terindikasi ini (adanya Riza Chalid) ada perjanjian ekstradisi atau tidaknya," ucapnya.
Dia menambahkan, terhadap negara yang tak ada perjanjian ekstradisi, pihaknya pun tak bisa memaksa karena ada kedaulatan hukum yang harus dihormati. Namun, bakal ada timbal balik manakala keberadaan Riza Chalid berada di negara yang tak memiliki perjanjian ekstradisi.
"Red notice ini tidak bisa dipaksakan di beberapa negara, di situ ada kedaulatan hukum, kalau ibaratnya mereka tidak kooperatif, itu kita akan bisa juga melakukan hal yang sama. Ketika kita meminta keberadaan, katakan DPO kita di negara lain, negara yang bersangkutan tidak mengindahkan, kita bisa membalas, melakukan hal yang sama, asas timbal baliknya seperti itu," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama