Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Napi Dipulangkan ke Inggris, Lindsay Sandiford Terbebas dari Hukuman Mati
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Kritik Hakim Vonis Nihil kepada Benny Tjokro di Kasus Korupsi Asabri

Sabtu, 14 Januari 2023 - 15:07:00 WIB
Kejagung Kritik Hakim Vonis Nihil kepada Benny Tjokro di Kasus Korupsi Asabri
Terdakwa kasus korupsi PT Asabri (Persero), Benny Tjokrosaputro. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Ketut menambahkan, proses hukum Benny Tjokro dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya memang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Namun yang bersangkutan masih memiliki upaya hukum luar biasa dan mengajukan hak-haknya untuk mendapatkan seperti grasi, remisi, amnesti.

"Sehingga apabila dikabulkan, maka akan membahayakan bagi penegakan hukum, dan seharusnya ada persyaratan khusus dalam putusan a quo," ucap Ketut.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro bersalah melakukan tindakan pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019.

Hanya saja, majelis hakim tak memberikan hukuman terhadap Komisaris PT Hanson International Tbk itu. Dasarnya, Benny Tjokro telah mendapat pidana hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup dari perkara korupsi Jiwasraya.

"Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto saat bacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut