Kejagung Limpahkan Perkara Korupsi LPEI ke KPK
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan perkara dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelimpahan dilakukan demi efisiensi dan efektivitas penanganan perkara.
"Kejaksaan Agung pada hari ini telah menyerahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan LPEI kepada KPK," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Kuntadi menjelaskan, pihaknya telah mengusut kasus tersebut sejak 2021. Para tersangka diputus bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam pengembangannya, kata Kuntadi, Kejagung mendapat laporan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan LPEI yang melibatkan empat perusahaan pada 18 Maret 2024 lalu.
"Setelah kita pelajari dan setelah kita koordinasikan dengan intens, karena kita hanya menyangkut empat perusahaan dan KPK lebih luas, maka kita sepakati untuk efisiensi penanganannya, pada hari ini kita sepakati untuk lebih lanjut ditangani oleh KPK," ujarnya.
Kuntadi menambahkan, Kejagung akan mendukung KPK dalam proses pengusutan kasus tersebut, termasuk dokumen-dokumen yang telah mereka dapatkan.
"Semuanya akan kita serahkan dan dalam proses penanganannya kita akan men-support penuh KPK, komunikasi akan tetap kita laksanakan," ucapnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka berasal dari kalangan penyelenggara negara dan swasta.
Proses penyidikan kasus tersebut dalam tahap pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi dan penyitaan barang bukti.
Sejalan dengan itu, KPK mencegah tujuh orang tersebut ke luar negeri. Larangan itu berlaku selama enam bulan ke depan.
Editor: Rizky Agustian