Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung soal Wakil Wali Kota Bandung Kena OTT: Hanya Pemeriksaan
Advertisement . Scroll to see content

Ini 4 Perusahaan Debitur LPEI Terindikasi Fraud Rp2,5 Triliun yang Dilaporkan Sri Mulyani

Senin, 18 Maret 2024 - 13:28:00 WIB
Ini 4 Perusahaan Debitur LPEI Terindikasi Fraud Rp2,5 Triliun yang Dilaporkan Sri Mulyani
Sri Mulyani laporkan 4 perusahaan terindikasi fraud ke Kejagung. Siapa saja? (Foto: Atikah)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan empat perusahaan yang diduga melakukan fraud senilai Rp2,5 triliun ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Keempat perusahaan tersebut merupakan debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Menurut Jaksa Agung ST Burhanudin, kredit yang diberikan LPEI terdiri atas beberapa tahapan (Batch). Adapun, Batch 1 yang terdiri atas 4 perusahaan terindikasi fraud.

Keempat perusahaan tersebut di antaranya adalah PT RII dengan dugaan fraud sebesar Rp1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp216 miliar, PT SPV sebesar Rp144 miliar dan PT PRS sebesar Rp305 miliar. 

"Terhadap perusahaan tersebut, akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) untuk ditindaklanjuti pada proses penyidikan," ucap Jaksa Agung.

Selain itu, kata Burhanudin, ada Batch 2 yang terdiri atas 6 perusahaan yang juga terindikasi fraud senilai Rp3 triliun dan Rp85 miliar. Namun, hal ini masih dalam proses pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI dan akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) dalam rangka recovery asset.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut