Kejagung: Penyidikan Kasus Pemerasan dan TPPU Febrie Selesai, Berkas Segera Dilimpahkan
JAKARTA, iNews.id - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses penyidikan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah selesai. Penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk tiga tersangka dalam kasus tersebut.
"Jadi perkaranya dari teknis penyidikan menurut Tim 9 dianggap sudah selesai," kata Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, dikutip Rabu (16/9/2026).
Rudi mengatakan, dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
"Perkaranya belum dilimpahkan. Tapi proses finalisasi untuk penyelesaian yang nanti akan dilanjutkan dengan tahap selanjutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti," ujar Rudi.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah kawasan Sentul, Jawa Barat.
Selain Febrie, Kejagung menetapkan pengacara Don Ritto dan pihak swasta Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam kasus TPPU tersebut.
Rudi mengatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie saat menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural selama bertugas di Kejaksaan.
Selain kasus TPPU, Febrie juga terjerat dalam tiga perkara lain di Kejagung. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) PT Krakatau Steel.
Kedua, dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout.
Terakhir, terkait Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dugaan korupsi dalam perkara PT Asabri.
Editor: Rizky Agustian