Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi MBG, Ini Daftarnya
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 12 saksi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Pemeriksaan digelar hari ini, Selasa (11/8/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengungkapkan salah satu saksi yang diperiksa merupakan Sekretaris Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) berinisial RRNWP.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).
Adapun 12 saksi yang memenuhi panggilan penyidik yaitu:
1. O selaku Tenaga Pendukung Pelaksana Tugas PPK Pengadaan Tablet pada BGN.
2. RHG selaku Pegawai BGN.
3. WH selaku Pihak Yayasan TBCS.
4. GDF selaku Pegawai BGN.
5. Z selaku Pegawai BGN.
6. YCS.
7. RRNWP selaku Sekretaris Kepala BGN.
8. RE selaku Finance/Staf Keuangan PT GSN.
9. Pihak PT KSK.
10. Direktur PT BPK.
11. AR selaku Direktur PT EC.
12. DRP selaku Kepala SPPG Yayasan SPB.
Kendati demikian, Anang tidak memerinci materi yang akan didalami oleh penyidik kepada enam belas orang saksi itu.