Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi MBG, Ini Daftarnya
Dia hanya mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka serta menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ucap dia.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka. Tiga di antaranya merupakan mantan pejabat BGN, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Selain itu, penyidik juga menetapkan Asep Yusuf Somantri, orang kepercayaan Sony Sonjaya; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono selaku penyedia motor listrik BGN; Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing; serta mantan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Para tersangka diduga meloloskan yayasan terafiliasi sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) meski tidak memenuhi persyaratan, mengatur titik SPPG, serta melakukan mark up dan pengadaan barang yang tidak diperlukan.
Editor: Rizky Agustian