Kejagung Periksa 5 Pejabat BEI terkait Kasus Jiwasraya
Selain memeriksa para saksi, Kejagung juga telah menggeledah 13 lokasi, 11 di antaranya perusahaan yang bergerak di bidang manajemen investasi. Selain itu Kejagung juga menemukan 5.000 transaksi yang saat ini masih ditelusuri.
Dalam kasus ini Kejagung bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengetahui berapa pasti kerugian negara yang disebabkan dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Ombudsman Republik Indonesia menelusuri laporan keuangan Jiwasraya dan Asabri, namun sampai saat ini annual report 2018 kedua BUMN asuransi tersebut belum juga diunggah di situs resmi masing-masing. Padahal sudah 3 bulan Ombudsman memantau laporan tersebut.
Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih menilai, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut bertanggung jawab atas pengawasan dan masalah yang terjadi di BUMN keuangan dan perusahaan asuransi nasional. Selain itu BPK dan Kejaksaan dinilai perlu menelusuri persoalan tersebut.
Dia mencatat, nilai investasi saham di Asabri terus meningkat dan sepintas mulai tertahan di 2016 dan 2017. Banyaknya perubahan angka drastis dalam komposisi jenis investasi lain
“Seharusnya BPK dan kejaksaan sudah bisa mulai melakukan investigasi ke Asabri. Jaksa juga sudah bisa mulai melakukan penyelidikan terhadap 5 perusahaan asuransi swasta tersebut,” kata Alamsyah.
Editor: Kurnia Illahi