Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ary Bakri dan Marcella Santoso Didakwa Suap Hakim Rp40 Miliar terkait Vonis Lepas Kasus CPO
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Pertimbangkan Hukuman Mati ke Tersangka Kasus Minyak Goreng

Jumat, 22 April 2022 - 18:06:00 WIB
Kejagung Pertimbangkan Hukuman Mati ke Tersangka Kasus Minyak Goreng
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). (Foto: Kejagung)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung membuka peluang memperberat hukuman tersangka perkara izin ekspor minyak Crude Palm Oil (CPO). Kejagung mempertimbangkan pemakaian pasal hukuman mati. 

Hal itu disampaikan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, ketika ditanya terkait pemberatan hukuman yang bakal dijatuhkan mengingat korupsi ini telah memicu kelangkaan minyak goreng, di tengah pandemi Covid-19.

"Saya rasa pemberatan ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi kita semua," ujar Febrie, Jumat (22/4/2022). 

Febrie mengatakan, faktor pemberatan dipertimbangkan mengingat konsentrasi pihaknya dalam mengawal kebijakan-kebijakan strategis pembangunan yang disiapkan pemerintah.

"Ini juga penting bagi kelangsungan pembangunan bangsa, itu menjadi yang harus kita garis bawahi. Ini pasti akan kita lakukan penindakan tegas. Sekali lagi akan dilakukan penindakan tegas," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut