Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Praperadilan, Lodewyk Pusung Ungkap Eks Kepala BGN Nanik S Deyang Punya 5 Dapur MBG
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Protes Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Dibolehkan Berbicara di Praperadilan: Kapasitasnya Apa?

Selasa, 08 September 2026 - 13:26:00 WIB
Kejagung Protes Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Dibolehkan Berbicara di Praperadilan: Kapasitasnya Apa?
Kejagung keberatan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung diberi kesempatan menyampaikan keterangan dalam sidang praperadilan (foto: Yuwantoro Winduajie)
Advertisement . Scroll to see content

Menanggapi keberatan tersebut, hakim menjelaskan Lodewyk tidak dimintai keterangan sebagai saksi. Hakim mengungkapkan, Pusung hanya diberi kesempatan untuk menyampaikan hal-hal yang ingin disampaikannya kepada persidangan.

"Jadi dalam kapasitas pemohon ini bukan dimintai keterangan, tapi apakah ada yang mau disampaikan oleh pemohon. Silakan," ujar hakim.

Setelah itu, pemeriksaan tetap dilanjutkan. Kuasa hukum Lodewyk kemudian mengajukan sejumlah pertanyaan terkait proses penetapan tersangka, penerimaan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), hingga prosedur penangkapan dan penyitaan yang dialami kliennya.

Sebagai informasi, Lodewyk Pusung mengajukan praperadilan untuk ketiga kalinya setelah dua permohonan sebelumnya ditolak oleh PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Selatan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut