Kejagung Protes Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Dibolehkan Berbicara di Praperadilan: Kapasitasnya Apa?
Menanggapi keberatan tersebut, hakim menjelaskan Lodewyk tidak dimintai keterangan sebagai saksi. Hakim mengungkapkan, Pusung hanya diberi kesempatan untuk menyampaikan hal-hal yang ingin disampaikannya kepada persidangan.
"Jadi dalam kapasitas pemohon ini bukan dimintai keterangan, tapi apakah ada yang mau disampaikan oleh pemohon. Silakan," ujar hakim.
Setelah itu, pemeriksaan tetap dilanjutkan. Kuasa hukum Lodewyk kemudian mengajukan sejumlah pertanyaan terkait proses penetapan tersangka, penerimaan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), hingga prosedur penangkapan dan penyitaan yang dialami kliennya.
Sebagai informasi, Lodewyk Pusung mengajukan praperadilan untuk ketiga kalinya setelah dua permohonan sebelumnya ditolak oleh PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Selatan.
Editor: Reza Fajri