Kejagung Respons Tudingan Pelimpahan Kasus Febrie dari Polri Cacat Hukum
Saat menangani perkara Asabri, Rudi memgaku menerima langsung pelimpahan perkara dari Polda Metro Jaya ketika masih bertugas di Jampidsus.
Pengalaman tersebut, kata Rudi, menjadi salah satu dasar penerapan mekanisme serupa dalam penanganan perkara dugaan TPPU yang dikembangkan dari tiga perkara korupsi hasil pelimpahan Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Rudi juga menilai penanganan perkara di Kejagung lebih efektif karena proses penyidikan dan penuntutan berada dalam satu institusi, sehingga memudahkan koordinasi hingga tahap persidangan.
"Jika diserahkan ke lembaga penuntutan di Kejaksaan yang kebetulan juga penyidik, mudah-mudahan ke depan tidak bolak-balik, karena menurut UU, korupsi adalah perkara yang harus didahulukan," ujar Rudi.
"Nah alasan hukum seperti itulah sehingga penanganan perkara oleh penyidik pada Jampidsus sangat argumentatif dan secara hukum bisa diterima," ucap dia.