Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nadiem Makarim Segera Disidang, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Sampaikan Perkembangan Berkas Perkara Ferdy Sambo Siang Ini

Senin, 29 Agustus 2022 - 11:28:00 WIB
Kejagung Sampaikan Perkembangan Berkas Perkara Ferdy Sambo Siang Ini
Kejagung akan menyampaikan perkembangan berkas kasus Brigadir J. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan perkembangan penanganan berkas perkara tersangka Ferdy Sambo Senin (29/8/2022) siang hari ini. Ferdy Sambo dan tiga orang lainnya merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Nanti, pukul 14.00 WIB, saya update sama teman-teman media. Rencananya mau doorstop," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (29/8).

Tim penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tahap I kepada jaksa penuntut umum (JPU), Jumat (19/8). Keempat tersangka itu yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Sesuai Pasal 138 KUHAP, setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik, kejaksaan segera mempelajari dalam waktu tujuh hari dan memberitahukan hasil penelitian tersebut kepada penyidik apakah sudah lengkap atau belum.

Jika ternyata belum lengkap, maka kejaksaan mengembalikan berkas perkara kepada penyidik dan meminta melengkapi dalam waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan berkas. Setelah penyidik melengkapi berkas perkara tersebut, kemudian kejaksaan menentukan apakah berkas perkara dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan.

Hingga kini, polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana di rumah eks dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Tersangka kelima dalam kasus itu ialah istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi, yang telah menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya pada Jumat.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut