Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Sebut Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Belum Sentuh Substansi

Selasa, 18 Oktober 2022 - 09:18:00 WIB
Kejagung Sebut Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Belum Sentuh Substansi
Terdakwa Ferdy Sambo di PN Jaksel (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons eksepsi atau keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Kejagung menilai keberatan yang dibacakan itu belum menyentuh substansi. 

"Keberatan yang dibacakan oleh PH terdakwa belum menyentuh substansi dari eksepsi itu sendiri," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (18/10/2022). 

Sumedana menegaskan surat dakwaan yang disusun jaksa sudah lengkap dan jelas sesuai fakta hukum yang terjadi. Surat dakwaan juga katanya tidak memberi celah untuk disanggah lagi oleh pihak terdakwa.

"Surat dakwaan telah disusun secara lengkap, cermat dan jelas sebagaimana diatur dalam 143 KUHAP," ujar Sumendana.

Oleh karena itu dia menilai eksepsi yang diajukan kuasa hukum hanya bersifat pengulangan dan bantahan saja. 

"Eksepsi PH terdakwa hanya bersifat pengulangan dan bantahan, beberapa kali ditegur oleh majelis hakim karena sudah memasuki pokok materi perkara, yakni mengajukan pembelaan sebelum diperiksa perkara pokoknya," katanya. 

Meski demikian, Sumedana menegaskan Kejagung tetap menghormati hak terdakwa yang digunakan untuk mengajukan eksepsi.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut