Kejagung Sebut Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Sumir dan Tak Melihat Fakta
"Justru menurut kita kalau hakim hanya mempertimbangkan kematian korban itu hanya karena efek alkohol sangat sumir," imbuhnya.
Dia mengatakan upaya Ronald menyelamatkan Dini dengan memberikan napas buatan hanya alibi untuk mengaburkan tindak pidana yang telah dilakukan. Menurut dia, terlihat sudah ada niat jahat atau mens rea dari Ronald dengan melindas Dini.
"Itu sangat aneh. Artinya kalau pelaku sudah melindas, pelaku sudah menganiaya, mungkin aja dia melakukan itu sebagai alibinya," kata Harli.
Diketahui, Majelis Hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald dalam perkara dugaan pembunuhan Dini (29) di sebuah tempat hiburan malam pada 4 Oktober 2023.
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Erintuah.
Editor: Rizky Agustian