Kejagung Siap Buka Hasil Penyidikan Kasus Jiwasraya ke Panja DPR
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan rapat kerja dengan Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya Komisi III DPR pekan depan. Rapat akan membahas seputar kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang diduga merugikan negara hingga Rp13,7 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, Kejagung sebelumnya juga telah bertemu dengan DPR terkait kasus ini. Ketika DPR akhirnya membentuk panja, Kejagung pun siap untuk menyampaikan pandangannya.
"Waktu kita sama-sama mendengarkan akan dibentuk Panja, kemudian akan melakukan audiensi secara tertutup, ya kan mungkin itu (rencana pertemuan ke depan)," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kompleks Kejaksaan Agung, Rabu (5/2/2020) .
Hari memastikan Panja Jiwasraya tak akan menganggu jalannya penyidikan kasus perusahaan pelat merah tersebut. Sebab, ranah hukum dan kewenangan antara Kejaksaan dan DPR berbeda.
Kejagung, kata dia, sesuai kewenangannya berdasarkan hukum akan menyidik kasus ini hingga penuntutan. Sementara Panja DPR dalam tataran politik.