Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 42 Calon Haji Ilegal Gagal Berangkat, Kemenhaj Ingatkan Wajib Lewat Jalur Resmi
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Siapkan Memori Kasasi Ronald Tannur

Rabu, 07 Agustus 2024 - 06:44:00 WIB
Kejagung Siapkan Memori Kasasi Ronald Tannur
Kejagung menyiapkan memori kasasi untuk Ronald Tannur (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29) di sebuah tempat hiburan malam di Surabaya pada 4 Oktober 2023.

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Hakim Erintuah.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut