Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sudah Periksa 350 Lebih Biro Travel
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Sita 2.254 Ton Gula terkait Kasus Korupsi Impor PT SMIP

Selasa, 30 Juli 2024 - 06:07:00 WIB
Kejagung Sita 2.254 Ton Gula terkait Kasus Korupsi Impor PT SMIP
Kejagung menyita 2.254 ton gula dari PT SMIP di Dumai, Riau. Penyitaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi importasi gula PT SMIP 2020-2023. (Foto: Kejagung)
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung telah melimpahkan berkas penyidikan RD ke tahap II atau akan segera disidangkan. Sementara, RR masih dalam proses penyidikan di Kejagung.

Dalam kasus ini, RD selaku Direktur PT SMIP pada 2021 diduga telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. Dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

Perbuatan RD diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan juncto Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan PT SMIP.

Sementara itu, RR diduga mencabut keputusan pembekuan izin sertifikat PT SMIP. Tujuannya agar PT SMIP bisa mendatangkan impor gula. 

RR diduga juga melakukan pembiaran terhadap aktivitas sehingga PT SMIP dengan bebas bisa mengeluarkan gula dan yang seharusnya dalam pengawasan padahal sebelumnya kawasan tersebut sudah dibekukan.

Atas perbuatannya, RR diduga telah menerima sejumlah uang dan akibatnya sebanyak 26.000 ton gula bisa dikeluarkan dari gudang kawasan tersebut dengan tidak sebagaimana mestinya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut