Kejagung Sita 41 Kamar Apartemen South Hills di Jaksel Milik Benny Tjokro
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penyitaan aset milik tersangka kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro (BT) berupa 41 kamar Apartemen South Hills di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020). Surat persetujuan penyitaan telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Surat tersebut diterima penyidik Kejaksaan Agung dengan nomor 16/Pet.Pit.Sus/TPK/II/2020/PN.JKT.PST tanggal 6 Februari 2020. Penyidik menduga 41 kamar di Apartemen South Hills itu terkait dengan dugaan kasus korupsi Jiwasraya. Sebelumnya Kejaksaan Agung menelusuri sejumlah aset milik Benny Tjokro di beberapa tempat.
"Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerbitkan surat persetujuan penyitaan terhadap 41 kamar dari Apartemen South Hills di Kuningan diduga milik salah satu tersangka BT," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).
Kejaksaan Agung masih menelusuri nilai kamar atau harga sewa 41 kamar South Hills itu. Kejaksaan akan meminta bantuan penaksir nilai properti (appraisal) untuk menilai aset tersebut. Hari Setiyono mengatakan aset berupa 41 kamar apartemen tersebut berpotensi digunakan sebagai sumber dana untuk ganti rugi nasabah.
"Penyidik memilah dulu hasil penggeledahan yang ada kaitannya dengan kejahatan. Setelah itu baru meminta persetujuan penyitaan," ucap Hari.