Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Vonis Nikita Mirzani Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan, Ini Reaksi Kejagung
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Sita 5 Tanah Harvey Moies Suami Sandra Dewi terkait Korupsi Timah

Senin, 08 Juli 2024 - 15:57:00 WIB
Kejagung Sita 5 Tanah Harvey Moies Suami Sandra Dewi terkait Korupsi Timah
Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi (IG Sandra Dewi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita lima bidang tanah milik Harvey Moeis. Suami aktris Sandra Dewi itu merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 

"Penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik dari tersangka HM dan yang terafiliasi dengan yang bersangkutan, yaitu ada lima bidang tanah, rumah dan bangunan. Satu ada di Jakarta Barat dan empat bidang ada di Jakarta Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar di Kejaksaan Agung, Senin (8/7/2024).

Luas tanah Harvey Moeis yang disita di Jakarta Barat yakni seluas 161 meter persegi. 

Lalu, satu bidang tanah bangunan di Senayan luasnya sekitar 483 meter persegi. Kemudian tiga bidang tanah dan bangunan lagi berada di daerah Kebayoran Baru. 

"Tiga bidang tanah bangunan ada di daerah Kebayoran Baru, ini kalau nggak salah berupa town house, itu totalnya ada 366 meter persegi, jadi tiga bidang itu ada 21 meter persegi, ada 222 meter persegi dan ada 123 meter persegi," ujar Harli.

Kejagung berharap penyitaan itu dapat memperkuat pembuktian sebelum akhirnya berkas Harvey dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. 

Harli tak mengungkap berapa nilai harga lima bidang tanah aset Harvey Moeis itu. Dia hanya memastikan lima tanah itu atas nama Harvey Moeis.

"Itu (nominal) nanti akan dihitung, tapi yang penyidik lakukan adalah penyitaan terhadap fisik ya. Bahwa nanti berapa nilainya akan dilakukan penghitungan," katanya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut