Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Sita 8 Tanah dan Bangunan Milik Tersangka Surya Darmadi di Jaksel

Selasa, 30 Agustus 2022 - 08:08:00 WIB
Kejagung Sita 8 Tanah dan Bangunan Milik Tersangka Surya Darmadi di Jaksel
Tersangka Surya Darmadi diperiksa Kejagung. Aset milik Surya Darmadi disita oleh Kejagung. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung kembali menyita delapan tanah beserta bangunan milik tersangka Surya Darmadi. Penyitaan ini terkait kasus korupsi penyerobotan lahan tanah PT Duta Palma yang merugikan negara hingga Rp78 Triliun. 

"Jampidsus kembali melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tersangka SD, berdasarkan surat penetapan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (30/8/2022). 

Sejumlah aset yang dilakukan penyitaan yaitu pertama, satu bidang tanah seluas 2209 meter persegi di Jalan Bukit Golf Utama Blok PE Kav Nomor 9, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan.

Kedua, satu bidang tanah beserta bangunan seluas 800 meter persegi yang terletak di Jalan Bukit Golf Utama Blok PE Kav Nomor 9, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan. 

"Ketiga, satu bidang tanah beserta bangunan seluas 912 meter persegi di Jalan Simprug Garden Blok G Nomor 20, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan," tambahnya. 

Keempat, satu bidang tanah beserta bangunan seluas 5.000 meter persegi di Jalan R.A. Kartini Il-S Kav. 6 Sektor Il, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan.

Kelima, satu bidang tanah beserta bangunan seluas 4.720 meter persegi yang terletak di Jalan HR Rasuna Said Blok X.2 Kav 6, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan. 

Selanjutnya keenam, satu bidang tanah beserta bangunan seluas 4.340 meter persegi yang terletak di Jalan HR Rasuna Said RT 08/ RW 04, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan. 

Kemudian ketujuh, satu bidang tanah beserta bangunan seluas 4.445 meter persegi yang terletak di Jalan Bukit Golf Utama Blok PA/29 Seb Sektor Ill, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan. 

"Terakhir satu bidang tanah beserta bangunan seluas 535 meter persegi yang terletak di Jalan Bukit Golf Utama Sektor III Blok PA Kav 29 Seb Sektor Ill, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan," katanya. 

Setelah dilakukan penyitaan, dilanjutkan dengan pemasangan pelang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut. Selain itu, penyitaan juga dilakukan oleh aparat kepolisian dari Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan.

"Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," pungkasnya. 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut