Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Vonis Nikita Mirzani Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan, Ini Reaksi Kejagung
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Sita Aset Tanah 12,8 Hektare Milik Benny Tjokro di Tangerang

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 06:09:00 WIB
Kejagung Sita Aset Tanah 12,8 Hektare Milik Benny Tjokro di Tangerang
Kejagung sita aset tanah 12,8 hektare milik Benny Tjokrosaputro di Tangerang. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan sita eksekusi terhadap aset Benny Tjokrosaputro, terpidana kasus PT Asuransi Jiwasraya. Aset tersebut berupa tanah seluas 128.231 meter persegi atau 12,8 hektare lebih di Desa Pasirgadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan aset Benny Tjokro sebelumnya ditemukan Tim pengendali eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) dipimpin Direktur Uheksi Undang Mugopal dari hasil penelusuran sejak 3-5 Mei 2023.

“Setelah disita eksekusi, selanjutnya dititipkan kepada pemerintah setempat melalui Kepala Desa Pasir Gadung yang dilaksanakan kemarin di Kantor Desa Pasirgadung, Kecamatan Cikupa,” ucap Ketut dalam keterangannya, Sabtu (12/8/2023).

Dia menyebutkan, sita eksekusi dilakukan dalam rangka melaksanakan isi putusan Mahkamah Agung Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tertanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro. 

Penyitaan juga berdasarkan surat perintah pencarian harta benda milik terpidana dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, serta surat perintah Jaksa Agung tentang Tim inventarisasi dan optimalisasi barang rampasan serta barang sita eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.

Ketut menambahkan, aset yang disita nantinya akan dilelang guna memenuhi kewajiban dari Benny Tjokro untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut