Kejagung Sita Mobil Johnny G Plate terkait Kasus Korupsi Proyek BTS 4G Kominfo
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu unit mobil milik mantan Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo. Plate sebelumnya telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Iya (mobil Plate disita), baru satu,” kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo, Senin (22/5/2023).
Haryoko enggan menjelaskan mobil jenis apa yang disita dari Plate. Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung juga telah menggeledah dua mobil yang diduga milik Johnny pada Rabu (17/5/2023).
Selain mobil, rumah dinas Johnny G Plate hingga kantor Kominfo juga telah digeledah Kejagung.
Sebelumnya, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Penyidik menetapkan Plate tersangka setelah terdapat cukup bukti keterlibatan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini.
Kejagung menerima hasil kesimpulan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kasus itu. Dalam perhitungannya, BPKP mencatat kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp8,32 triliun.
Editor: Reza Fajri