Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wawancara Eksklusif! Jaksa Agung Tak Takut Bongkar Megakorupsi: Kita Bekerja di Koridor yang Benar
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Sita Mobil Johnny G Plate terkait Kasus Korupsi Proyek BTS 4G Kominfo

Senin, 22 Mei 2023 - 10:45:00 WIB
Kejagung Sita Mobil Johnny G Plate terkait Kasus Korupsi Proyek BTS 4G Kominfo
Menkominfo Johnny G Plate (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu unit mobil milik mantan Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo. Plate sebelumnya telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Iya (mobil Plate disita), baru satu,” kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo, Senin (22/5/2023).

Haryoko enggan menjelaskan mobil jenis apa yang disita dari Plate. Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung juga telah menggeledah dua mobil yang diduga milik Johnny pada Rabu (17/5/2023).

Selain mobil, rumah dinas Johnny G Plate hingga kantor Kominfo juga telah digeledah Kejagung.

Sebelumnya, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Penyidik menetapkan Plate tersangka setelah terdapat cukup bukti keterlibatan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini.

Kejagung menerima hasil kesimpulan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kasus itu. Dalam perhitungannya, BPKP mencatat kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp8,32 triliun.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut