Rekening Pihak yang Terlibat Kasus BTS Kominfo Dibekukan, Salah Satunya Milik Johnny G Plate
JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan rekening para pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Salah satunya milik mantan Menkominfo, Johnny G Plate.
"Terkait kasus BTS kami sudah lama proses dan koordinasi dengan penyidik ya. Untuk mendukung proses analisis sudah banyak yang kami bekukan rekening beberapa pihak," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Senin (22/5/2023).
Dikonfirmasi lebih jauh soal salah satu rekening yang dibekukan merupakan milik Menkominfo Johnny G Plate, Ivan mengatakan saat ini sudah menjadi kewenangan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kewenangan PPATK untuk membekukan rekening berlangsung ketika proses analisis.
Dengan kata lain, PPATK sudah menyerahkan ke penyidik Kejagung terkait kewenangan untuk membekukan rekening para pihak yang terlibat dalam kasus proyek pengadaan BTS.
"Intinya saat ini sudah di tangan penyidik dengan kewenangan teman-teman Kejaksaan," tuturnya.
Sebagai informasi, Kejagung resmi menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai 2022.
Politikus Nasdem tersebut langsung ditahan usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu tanggal 17 Mei 2023. Johnny Plate ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.