Kejagung Sita Ratusan Miliar dan Puluhan Alat Berat terkait Kasus Korupsi Timah
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai ratusan miliar rupiah dan satu kilogram (kg) emas dalam penyidikan kasus dugaan korupsi komoditas timah. Selain uang tunai, penyidik juga menyita puluhan alat berat.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, aset kendaraan tersebut diduga untuk kegiatan eksplorasi ilegal bijih timah di Bangka Belitung. Sementara uang tunai yang disita terdiri beberapa mata uang asing dan lokal.
"Untuk penyitaan uang tunai, kita melakukan penyitaan dalam rupiah sebesar Rp83,8 miliar," kata Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, dikutip Rabu (7/2/2024).
Selain itu, mata uang asing yang disita yakni 1,54 juta dolar AS atau sekitar Rp24,38 miliar, 443.400 dolar Singapura atau sekitar Rp5,19 miliar, serta 1.840 dolar Australia atau sekitar Rp18,89 juta. Jika ditotal, jumlah uang yang disita mencapai sekitar Rp113,2 miliar.
"Juga melakukan penyitaan terhadap emas logam mulia sebesar 1.062 gram," ujar Kuntadi.
Selain uang dan logam mulia, penyidik juga melakukan penyitaan sebanyak 55 unit kendaraan berat yang digunakan untuk eksplorasi pertambangan bijih timah ilegal. Alat berat itu terdiri dari 53 unit ekskavator dan dua unit buldoser.
Kuntadi mengatakan, seluruh barang sitaan tersebut merupakan milik tersangka Tamron alias Aon (TN) dan Achmad Albani (AA). TN dan AA ditetapkan tersangka pada Selasa (6/2/2024).
Keduanya langsung ditahan di Rutan Kejagung dan Rutan Kejari Jakarta Selatan.
TN dan AA bukan tersangka pertama dalam pengusutan korupsi bijih timah. Pada akhir Januari 2024, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan Toni Tamsil (TT) sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.
Diketahui, Achmad Albani (AA) selaku Manager operasional tambang CV VIP dan Tamron (TN) alias Aone selaku Ownership CV VIP dan PT MCN ditetapkan sebagai tersangka.
"Tim penyidik menyatakan telah cukup alat bukti yang telah kami kumpulkan sebelumnya, dan selanjutnya keduanya kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Kuntadi.
Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor: Rizky Agustian