Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penampakan Uang Rp11,8 Triliun dari Kasus Korupsi Ekspor CPO WIlmar Group
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Sita Uang Rp1,3 Triliun dari 2 Grup Korporasi terkait Kasus Ekspor CPO

Rabu, 02 Juli 2025 - 14:06:00 WIB
Kejagung Sita Uang Rp1,3 Triliun dari 2 Grup Korporasi terkait Kasus Ekspor CPO
Penampakan uang Rp1,3 triliun yang disita Kejagung dari dua korporasi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya. (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno menjelaskan, uang Rp1,3 triliun yang disita berasal dari dua korporasi, yakni PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group. 

“Kita sampaikan bahwasanya proses mereka penyetoran uang titipan untuk menggantikan kerugian keuangan negara,” ujar Sutikno dalam konferensi pers, Rabu (2/7/2025). 

Sutikno menambahkan, uang yang telah disita Kejagung tersebut akan dititipkan ke rekening penampungan atas nama Jampidsus.

Adapun uang sebesar Rp1.374.892.735.527,46 tersebut ditampilkan di hadapan awak media saat Kejagung melakukan ekspos penyitaan tersebut. Uang dengan pecahan Rp100.000 itu terlihat bertumpuk-tumpuk bak gunung.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut