Kejagung Sita Uang Rp1,3 Triliun dari 2 Grup Korporasi terkait Kasus Ekspor CPO
Rabu, 02 Juli 2025 - 14:06:00 WIB
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno menjelaskan, uang Rp1,3 triliun yang disita berasal dari dua korporasi, yakni PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group.
“Kita sampaikan bahwasanya proses mereka penyetoran uang titipan untuk menggantikan kerugian keuangan negara,” ujar Sutikno dalam konferensi pers, Rabu (2/7/2025).
Sutikno menambahkan, uang yang telah disita Kejagung tersebut akan dititipkan ke rekening penampungan atas nama Jampidsus.
Adapun uang sebesar Rp1.374.892.735.527,46 tersebut ditampilkan di hadapan awak media saat Kejagung melakukan ekspos penyitaan tersebut. Uang dengan pecahan Rp100.000 itu terlihat bertumpuk-tumpuk bak gunung.
Editor: Aditya Pratama