Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR RI Sebut Banyak Korban Kejahatan Belum Tahu LPSK
Advertisement . Scroll to see content

LPSK Perpanjang Status Justice Collaborator Bharada E hingga 6 Bulan ke Depan

Jumat, 17 Februari 2023 - 17:31:00 WIB
LPSK Perpanjang Status Justice Collaborator Bharada E hingga 6 Bulan ke Depan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperpanjang perlindungan bagi Justice Collaborator (JC) kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperpanjang perlindungan bagi Justice Collaborator (JC) kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E. Perpanjangan dilakukan usai evaluasi setiap enam bulan.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan bentuk perlindungan yang diberikan lembaganya bersifat sukarela. Diketahui Bharada E mengajukan perpanjangan perlindungan tersebut. 

"Perlindungan yang diberikan LPSK itu sukarela. Oleh karena itu setiap memberikan perlindungan itu kita membuat perjanjian, artinya perjanjian perlindungan. Nah itu setiap enam bulan kita evaluasi. Kalau ada terlindung yang menyalahi perjanjian itu, sebelum waktu perjanjiannya habis, kita bisa hentikan, begitu pula sebaliknya, jika terlindung tidak menginginkan perlindungan," ujar Hasto di Gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (17/2/2023). 

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menuturkan perlindungan yang telah diberikan kepada Richard Eliezer sebagai JC telah berjalan sejak 15 Agustus 2022. Karena adanya evaluasi setiap enam bulan tersebut, Edwin menjelaskan Richard telah mengajukan perpanjangan perlindungan untuk enam bulan ke depan lantaran pada bulan Februari 2023 ini terhitung akan habis. 

"Richard sudah mengajukan permohonan perpanjangan perlindungan kepada LPSK dan permohonan itu sudah dikabulkan oleh LPSK. Jadi dalam enam bulan ke depan, Richard masih dalam perlindungan LPSK," tutur Edwin. 

Edwin mengatakan, perlindungan yang diberikan LPSK itu tidak ada batas masa waktunya. Dia menekankan selama terlindung dinilai masih memerlukan perlindungan sebab adanya situasi ancaman kepada keselamatan jiwa dari terlindung maka LPSK akan memberikan perlindungan tanpa batas waktu. 

"Jadi perlindungan itu bisa dari lebih dari setahun bahkan praktiknya ada terlindung yang dilindungi LPSK selama sembilan tahun. Jadi tidak ada batas maksimal perlindungan, tidak ada. Perlindungan itu diberikan mulai dari proses penyidikan bahkan hingga inkrah setelahnya itu tetap dilindungi oleh LPSK. Sepanjang bahwa ada situasi ancaman keselamatan jiwanya masih ada, Itu tetap bisa dilindungi walaupun berlangsung sekian tahun," tutur Edwin.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut