Kejagung Tangkap Buron Terpidana Korupsi Jalan Pondok Rangon Mushasi Pangeran Batara
Rabu, 09 Juni 2021 - 11:33:00 WIB
Dia menjelaskan, Pengeran Batara ditetapkan terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor : 4/PID.SUS-TPK/2021/PT.JMB 16 April 2021. Dalam perbuatannya, Pangeran Batara telah merugikan negara hingga Rp15 miliar.
Menurutnya, Pangeran Batara dinilai terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terpidana dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara serta denda Rp50.000.000 dan apabila terpidana tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi