Kejagung Tegaskan bakal Eksekusi Silfester Matutina, Kapan?
Selasa, 14 Oktober 2025 - 20:06:00 WIB
"Itu pendapatnya penasihat hukum wajar wajar saja. Kita juga punya dasar, ada aturannya KUHAP. Silakan aja berpendapat," tuturnya.
Lantas, Anang mempersilahkan kuasa hukum Silfester untuk melayangkan peninjauan kembali (PK). Namun, dia mengingatkan bahwa syarat pengajuan PK harus dihadiri oleh terpidana.
"Kalau memang bener mau PK, ajukan aja PK. Tapi syarat PK harus hadir yang bersangkutan, tidak bisa diwakili," ucapnya.
Editor: Aditya Pratama