Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Sita Hotel di Setiabudi Jaksel terkait Kasus Korupsi Kredit Sritex
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Tegaskan bakal Eksekusi Silfester Matutina, Kapan?

Selasa, 14 Oktober 2025 - 20:06:00 WIB
Kejagung Tegaskan bakal Eksekusi Silfester Matutina, Kapan?
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

"Itu pendapatnya penasihat hukum wajar wajar saja. Kita juga punya dasar, ada aturannya KUHAP. Silakan aja berpendapat," tuturnya.

Lantas, Anang mempersilahkan kuasa hukum Silfester untuk melayangkan peninjauan kembali (PK). Namun, dia mengingatkan bahwa syarat pengajuan PK harus dihadiri oleh terpidana.

"Kalau memang bener mau PK, ajukan aja PK. Tapi syarat PK harus hadir yang bersangkutan, tidak bisa diwakili," ucapnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut