Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Memanas, Ahli UII Nilai Penggeledahan di Sentul Tak Sah
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka TPPU Febrie Adriansyah Tak Harus Tunggu Korupsi Terbukti

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:40:00 WIB
Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka TPPU Febrie Adriansyah Tak Harus Tunggu Korupsi Terbukti
Kejagung membantah dalil kubu Febrie soal TPPU, dan memastikan penetapan tersangka tak harus menunggu tindak pidana korupsi sebagai predicate crime terbukti. (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

"Bahwa dalil tersebut nyata-nyata tidak sesuai dengan isi surat penetapan tersangka a quo karena dalam diktum menimbang huruf b telah secara tegas dinyatakan bahwa perkara yang disidik adalah perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi dan atau dalam proses penanganan hukum lainnya," kata dia.

Dengan demikian, Kejagung menilai tidak tepat jika kubu Febrie menyatakan pihaknya tidak mencantumkan predicate crime dalam penetapan tersangka.

"Bahwa dengan demikian menjadi tidak berdasar apabila Pemohon menyatakan Termohon sama sekali tidak menyebutkan predicate crime. Sebaliknya, tindak pidana asal telah dinyatakan secara eksplisit yaitu tindak pidana korupsi," ucap tim hukum Kejagung.

Kejagung juga menyebut kubu Febrie Adriansyah dalam permohonannya mengakui surat penetapan tersangka telah memuat dugaan TPPU dengan tindak pidana asal berupa tindak pidana korupsi.

Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Berdasarkan aturan itu, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara TPPU tidak wajib menunggu tindak pidana asal dibuktikan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut