Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Memanas, Ahli UII Nilai Penggeledahan di Sentul Tak Sah
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka TPPU Febrie Adriansyah Tak Harus Tunggu Korupsi Terbukti

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:40:00 WIB
Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka TPPU Febrie Adriansyah Tak Harus Tunggu Korupsi Terbukti
Kejagung membantah dalil kubu Febrie soal TPPU, dan memastikan penetapan tersangka tak harus menunggu tindak pidana korupsi sebagai predicate crime terbukti. (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 77 Tahun 2014 dan Putusan MK Nomor 90 Tahun 2015 yang menegaskan ketentuan tersebut.

"Yang pada pokoknya menegaskan frasa ‘tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu’ tidak berarti tindak pidana asal sama sekali tidak perlu dibuktikan melainkan tidak harus menunggu adanya putusan berkekuatan hukum tetap mengenai tindak pidana asal tersebut," tuturnya.

Atas dasar itu, Kejagung menilai penetapan tersangka Febrie Adriansyah telah memenuhi aspek kejelasan mengenai tindak pidana asal karena secara eksplisit menyebut dugaan tindak pidana korupsi sebagai predicate crime.

Kejagung menambahkan, pembuktian tindak pidana merupakan materi perkara pokok yang tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan penetapan tersangka melalui forum praperadilan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut