Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Segera Lelang Aset Sandra Dewi, Pulihkan Kerugian Kasus Harvey Moeis
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Terima Pelimpahan Berkas TPPU Panji Gumilang dari Bareskrim

Jumat, 23 Februari 2024 - 11:22:00 WIB
Kejagung Terima Pelimpahan Berkas TPPU Panji Gumilang dari Bareskrim
Kejagung menerima pelimpahan berkas TPPU atas nama Panji Gumilang dari Bareskrim Polri. (Foto: iNews/Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pelimpahan tahap pertama berkas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh tersangka atas nama tersangka Panji Gumilang (ARPG). Berkas itu dilimpahkan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Rabu (21/2/2024).

"Berkas perkara tersangka ARPG kali ini terkait dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana yayasan dan atau penggelapan yang terjadi di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (23/2/2024).

Diketahui, YPI berlokasi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Yayasan itu berdiri sejak 2011.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam Pidum) Kejagung Fadil Zumhana kemudian menunjuk 15 jaksa untuk meneliti berkas tersebut. Penelitian dilakukan untuk memastikan kelengkapan berkas.

"Menunjuk 15 orang Jaksa peneliti (Jaksa P-16) untuk meneliti berkas dan menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiel (P.18)," kata Ketut. 

Jaksa peneliti akan berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim. Dalam perkara ini, Panji Gumilang dikenakan sejumlah pasal terkait dengan TPPU.

Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 KUHP jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut