JAKARTA, iNews.id - Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Bambang Rianto masuk dalam daftar hitam atau blacklist Kementerian BUMN. Hal tersebut karena Bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Bambang tersangkut kasus penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank oleh Perseroan dan anak usahanya PT Waskita Beton Precast Tbk. Masuknya Bambang dalam blacklist Kementerian BUMN dikonfirmasi oleh Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga.
Kejagung Tetapkan Direktur Operasi Waskita Karya Tersangka Penyelewengan Dana, Langsung Ditahan
Arya menjelaskan, daftar tersebut akan menjadi acuan larangan mantan koruptor atau orang yang bermasalah dengan hukum menjadi dewan direksi atau komisaris BUMN dalam waktu-waktu mendatang.
"Dengan blacklist ini, dia tidak bisa masuk lagi menjadi direksi atau komisaris kapan pun. Selama ini kan didiamkan saja," ujar Arya kepada wartawan, Selasa (6/12/2022).
Editor : Aditya Pratama
Follow Berita iNews di Google News