Kejagung Tetapkan 6 Perusahaan Tersangka Kasus Korupsi Impor Besi Baja
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung menetapkan enam perusahaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja dan produk turunannya tahun 2016-2021. Enam korporasi tersebut melakukan pemalsuan Surat Penjelasan (Sujel) impor besi baja untuk pembangunan strategis nasional.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Supardi, mengungkapkan enam perusahaan itu adalah PT Bangun Era Sejahtera (BES), PT Inisumber Bajasakti (IB), PT Perwira Aditama Sejati (PAS), PT Jaya Arya Kemuning (JAK), PT Duta Sari Sejahtera (DSS) dan PT Prasasti Metal Utama (PMU).
"Sebagai tersangka tindak pidana korupsi impor besi atau besi dan produk turunannya 2016-2021," kata Supardi, Selasa (31/5/2022).
Dia mengatakan, enam perusahaan tersebut terbukti memalsukan Sujel agar dapat melakukan impor besi dan baja. Dalam Sujel tersebut enam perusahaan memanipulasi untuk melakukan pembangunan strategis nasional yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan.