Kejagung Tetapkan 6 Perusahaan Tersangka Kasus Korupsi Impor Besi Baja
Selasa, 31 Mei 2022 - 16:01:00 WIB
"Berdasarkan Sujel tersebut, pihak-pihak Bea Cukai mengeluarkan impor besi keenam tersangka koperasi," ungkapnya.
Perbuatan yang dilakukan 6 tersangka korporasi tersebut melanggar ketentuan UU Pasal 54 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan salah satunya perizinan impor dari Menteri Perdagangan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka, pertama berinisial T yang memiliki jabatan sebagai manajer PT Meraseti Logistik Indonesia dan kedua adalah Tahan Banurea (TB) selaku Kasubag Tata Usaha Periode 2017-2018 dan Kasi Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Editor: Reza Fajri