Kejagung Ungkap 4 Perusahaan Milik Don Ritto yang Digeledah, Ini Lokasinya
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah empat perusahaan milik tersangka Don Ritto (DR). Penggeledahan itu untuk mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
"Kalau (penggeledahan) yang kemarin sudah (selesai). Itu tempat itu (empat perusahaan), memang itu perusahaannya si itu (Don Ritto) yang diduga dijadikan money laundering, TPPU-nya, tapi nanti aja ya (dijelasin lengkap)," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan Selasa (4/8/2026).
Empat perusahaan yang dimaksud yakni PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME. Anang belum merinci barang bukti yang ditemukan atau disita penyidik dari rangkaian penggeledahan tersebut.
Menurut Anang, penyidikan masih terus berjalan. Tim penyidik kembali melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi lain yang belum diungkap secara rinci.
"Tapi ini kan pengembangan lagi nih, nampaknya hari ini ada lagi. Tapi saya enggak tahu, mungkin dia ada lagi tempat lain. Jadi sementara di ini dulu, ya," ujar dia.
Sebelumnya, Tim 9 Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada Senin (3/8/2026). Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penyidik merupakan kantor pengacara milik tersangka Don Ritto di Jakarta Selatan.
"Saat ini, Tim Penyidik melakukan penggeledahan yang sedang berlangsung di beberapa tempat yakni, kantor tersangka DR dan rekan di Jakarta Selatan," kata Anang.
Selain kantor Don Ritto, penyidik turut menggeledah rumah tersangka Nurman Herin (NH) di Depok, Jawa Barat.
Penggeledahan juga dilakukan di empat perusahaan di Jakarta Selatan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni Kantor PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.
"Seluruh tindakan penyidikan itu dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," ujar Anang.
Editor: Puti Aini Yasmin