Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Tegaskan Nadiem Tak Terlibat Kasus Google Cloud: Ranah Pelaksana Operasional
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Ungkap Alasan Direktur Jak TV Jadi Tahanan Kota, Dikenakan Wajib Lapor

Senin, 28 April 2025 - 12:47:00 WIB
Kejagung Ungkap Alasan Direktur Jak TV Jadi Tahanan Kota, Dikenakan Wajib Lapor
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. (Foto: Riyan Rizki Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengalihkan status penahanan Direktur Pemberitaan Jak TV nonaktif Tian Bahtiar menjadi tahanan kota. Keputusan itu didasari riwayat penyakit jantung yang diderita Tian.

“Dapat kami sampaikan bahwa ternyata yang bersangkutan ada riwayat sakit jantung dan sudah 8 ring dipasang, kemudian ada kolesterol dan (masalah) di pernapasan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin (28/4/2025).

Keputusan itu ditetapkan setelah penyidik Kejagung berkonsultasi dengan dokter yang menangani Tian. Dia pun dikenakan wajib lapor.

“Setiap hari Senin, satu kali dalam satu minggu,” ujar dia.

Harli mengatakan istri Tian menjadi jaminan pengalihan penahanan terhadap suaminya itu. Pihaknya juga memasangi alat detektor untuk memantau pergerakannya.

“Kepada yang bersangkutan juga dilekatkan alat elektronik yang akan melakukan pemantauan terhadap pergerakan,” ungkapnya.

Diketahui, tersangka kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekaligus Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar diduga menerima uang sebesar Rp478.500.000. Hal ini diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar.

Menurut Qohar, Tian diberi pesan untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait penanganan perkara a quo, baik ketika di penyidikan, penuntutan, maupun persidangan. 

Tersangka mempublikasikannya di media sosial, media online, dan Jak TV sehingga Kejaksaan dinilai negatif dan telah merugikan hak-hak para terdakwa atau tersangka.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut