Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Singgung Tax Amnesty usai Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo Diperiksa Kejagung
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Ungkap Draf Vonis Sempat Dikoreksi Tersangka Suap Penanganan Perkara PN Jakpus

Selasa, 22 April 2025 - 08:16:00 WIB
Kejagung Ungkap Draf Vonis Sempat Dikoreksi Tersangka Suap Penanganan Perkara PN Jakpus
Kejagung mengungkapkan bahwa tersangka kasus suap penanganan perkara PN Jakpus sempat minta koreksi draf vonis (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan bahwa tersangka suap penanganan perkara PN Jakpus, yakni MS dan JS selaku advokat sempat mengoreksi draf vonis perkara. Hal itu untuk mengingkari fakta.

"Di mana keterangan salah satu saksi beberapa waktu sebelum putusan pengadilan diputus di depan persidangan, WS selaku panitera telah memberikan draf putusan tersebut pada tersangka, yakni tersangka MS dan JS tuk dikoreksi apakah putusan itu sudah sesuai apa yang diminta, tapi kedua tersangka mengingkari fakta sesungguhnya," ucap dia Selasa (22/4/2025).

Qohar melanjutkan bahwa tersangka bermufakat untuk mengagalkan penanganan perkara, dua di antaranya juga disebut memberikan keterangan palsu.

"Terdapat pemufakatan jahat yang dilakukan MS, JS, bersama-sama TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV tuk mencegah merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di Pertamina Tbk dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong," tutur dia.rmasuk unsur orang sengaja merusak bukti-bukti dan termasuk orang memberikan informasi palsu atau tak benar selama proses penyidikan," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut