Kejagung Ungkap Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Teken MoU Pembangunan 500 Dapur SPPG Mandiri
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung terlibat dalam penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) pembangunan 500 titik dapur SPPG Mandiri.
Kejagung menyampaikan temuan tersebut saat memberikan jawaban termohon dalam sidang praperadilan yang diajukan Lodewyk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).
Dalam persidangan, Kejagung membantah dalil Lodewyk yang mengaku tidak terlibat dalam pengajuan titik dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyidik menyebut menemukan keterlibatan Lodewyk bersama sejumlah perusahaan dalam proses pengajuan pembangunan SPPG Mandiri.
"Termohon dengan tegas membantah dalil pemohon yang menyatakan pemohon tidak memiliki keterlibatan dalam pengajuan titik dapur. Berdasarkan bukti yang ditemukan penyidik, terdapat fakta keterlibatan Lodewyk Pusung bersama-sama dengan beberapa perusahaan, termasuk PT Leuit Mangku Bumi, dalam proses pengajuan pembangunan SPPG Mandiri," ujar pihak Kejagung di persidangan.
"Bahkan ditemukan dokumen Lodewyk Pusung telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait pembangunan dapur SPPG Mandiri sebanyak 500 titik dapur," lanjut Kejagung.
Temuan dokumen tersebut menjadi salah satu dasar Kejagung menolak dalil yang disampaikan Lodewyk dalam permohonan praperadilan. Kejagung juga menyatakan penetapan Lodewyk sebagai tersangka dilakukan secara sah setelah penyidik memperoleh empat alat bukti.
Empat alat bukti tersebut terdiri atas keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan barang bukti dokumen. Dari alat bukti itu, penyidik menemukan keterkaitan Lodewyk dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada BGN.
"Bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon adalah sah. Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil pemohon pada bagian penetapan tersangka, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh termohon," ujarnya.
Dalam perkara ini, Lodewyk tercatat mengajukan praperadilan untuk ketiga kalinya. Kejagung dalam persidangan meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut serta menyatakan gugatan Lodewyk tidak benar dan tidak berdasar hukum.
Editor: Puti Aini Yasmin