Kejagung Ungkap Lin Che Wei Kerap Ikut Rapat Penting Minyak Goreng di Kemendag
"Kita kan dari alat bukti banyak, kita lihat dari virtual, zoom meeting, kita lihat dari transaksi dia ini sebagai apa, kemudian dia kerja di mana. Ternyata kan dari kerjanya juga sebagai konsultan," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung kembali menetapkan satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO).
Kepuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan penetapan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.
"Adapun satu orang tersangka yang dilakukan penahanan yaitu LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan," kata Ketut kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/5/2022).
Dalam perkara ini, peran tersangka yaitu bersama-sama dengan tersangka IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI) mengondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka LCW alias WH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2022 sampai 5 Juni 2022," ujar Ketut.
Editor: Rizal Bomantama