Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi Kejaksaan Desak Kejagung Segera Eksekusi Silfester Matutina
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Ungkap Penyebab Indrasari Wisnu Wardhana Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng

Jumat, 22 April 2022 - 17:41:00 WIB
Kejagung Ungkap Penyebab Indrasari Wisnu Wardhana Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung memberi penjelasan terkait faktor pelanggaran yang dilakukan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana. Indrasari sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi izin fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, ketika aturan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 terkait pemberian izin ekspor minyak CPO bagi perusahaan tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka ada kecenderungan terjadi praktik manipulasi.

"Ketika izin ekspor yang yang diloloskan tersebut pada kenyataannya DMO tidak terpenuhi, maka dapat dipastikan seluruh syarat yang diajukan ada tindakan manipulasi," kata Febrie di Kejagung, Jumat (22/4/2022). 

Dia menjelaskan, seharusnya izin ekspor CPO minyak diberikan kepada perusahaan yang telah memenuhi syarat penjualan dalam negeri Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 30 persen dari total ekspor. Namun pada praktiknya, ada perusahaan yang tidak sesuai dan berimbas kelangkaan minyak goreng.

Karena adanya kesalahan tersebut, menjadi dasar terseretnya Indrasari sebagai tersangka. "Jadi IWW ditetapkan tersangka karena memang pejabat yang paling punya kewenangan untuk meneliti ekspor tersebut," kata Febrie.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut