Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Buka Peluang Periksa Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Ungkap Status 2 Eks Stafsus Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Rabu, 28 Mei 2025 - 18:21:00 WIB
Kejagung Ungkap Status 2 Eks Stafsus Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap status dua eks Staf Khusus (Stafsus) mantan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim berinisial FH dan JT. Keduanya telah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek dengan anggaran Rp9,9 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan keduanya masih berstatus saksi.

"Bahwa terhadap kedua orang ini (Stafsus Mendikbudristek) statusnya kan masih saksi dan kooperatif," kata Harli, Rabu (28/5/2025).

Karena masih kooperatif, kata Harli, penyidik belum mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap FH dan JT. Menurutnya, seluruh tindakan pencegahan bepergian diserahkan kepada penyidik yang menangani perkara ini.

"Banyak faktor-faktor yang akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk melakukan pencegahan terhadap seseorang atau pihak tertentu," ucap dia.

Harli mengatakan, Nadiem berpeluang diperiksa dalam perkara ini. Namun, keputusan untuk memeriksa Nadiem sepenuhnya mempertimbangkan kebutuhan penyidikan.

"Jika itu merupakan kebutuhan penyidikan, bisa saja itu dilakukan (pemeriksaan Nadiem)," tutur dia.

Diketahui, Kejagung menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan anggaran Rp9,9 triliun di Kemendikbudristek ke tahap penyidikan. Perkara ini mulai disidik sejak 20 Mei 2025.

Konstruksi perkara ini bermula dari pengadaan Chromebook pada 2020 yang sedianya dilakukan untuk bantuan peralatan TIK bagi satuan pendidikan untuk pelaksanaan asesmen kompetenei minimal (AKM). Sayangnya, ditemukan kendala pada operating system (OS) Chrome pada Chromebook karena harus menggunakan jaringan internet.

Penilaian ini tak terlepas dari uji coba pengadaan Chromebook yang dilakukan oleh Pustekom Kemendikbudristek pada 2018-2019. Penggunaan Chromebook dinilai tidak efektif lantaran tak semua wilayah mendapatkan akses internet. 

Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK selanjutnya merekomendasikan penggunaan OS lainnya, yaitu OS Windows, untuk pengadaan bantuan TIK terbaru.

Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti Kajian Pertama tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi OS Chrome/Chromebook. Penggantian spesifikasi tersebut dinilai bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut