Kejagung Sebut Buron Kasus Tambang Ilegal Bahayakan Tower PLN
JAKARTA, iNews.id - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung meringkus Imang Priatna (33), buronan kasus tindak pidana usaha penambangan tanpa izin atau ilegal, Sabtu (12/2/2022). Imang melakukan penambangan pasir dan batu tanah urugan untuk dijual di area tanah milik sendiri.
Aktivitas penambangan ini berlangsung tanpa izin pihak yang berwenang dan tidak mempunyai Izin Usaha Penambangan (IUP).
Penambangan juga disebut bisa membahayakan tower D29 SUTT 70 KV milik PLN. Jika penambangan tersebut tidak segera dihentikan, dikhawatirkan tower tersebut bisa roboh.
"Sehingga beralasan hukum jika dilarang karena dapat berdampak terjadi pemadaman/terganggunya aliran listrik yang dapat merugikan masyarakat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan resminya.
Imang diamankan di Jalan Blok Kalapa Dua Desa Bendungan, Pasarean, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
"Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa izin, yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," kata Leonard.