Kejaksaan Nyatakan Siap Eksekusi Terpidana Silfester Matutina!
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan menyatakan siap mengeksekusi terpidana Silfester Matutina. Diketahui, Silfester berada di Jakarta menurut pengakuan kuasa hukumnya.
"Kami tegaskan bahwa jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tetap melakukan pencarian dan eksekusi terhadap yang bersangkutan, dan akan mengambil langkah hukum yang tegas, terukur dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dikutip Sabtu (11/10/2025).
Anang mengatakan, kejaksaan menunggu iktikad baik pihak Silfester agar datang ke Kejari Jaksel untuk pelaksanaan eksekusi. Dia menegaskan, upaya hukum seperti peninjauan kembali tidak menunda eksekusi.
"Untuk melaksanakan eksekusi, karena yang bersangkutan perkaranya sudah inkrah dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap," ujarnya.
Sebelumnya, pengacara Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, menegaskan kliennya tidak berada di luar negeri seperti kabar yang beredar. Dia memastikan Silfester masih berada di Jakarta.
Hal itu disampaikan oleh pengacara Silfester, Lechumanan, saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
“Intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan. Intinya ada di Jakarta,” ujar Lechumanan.
Lechumanan juga mengklaim eksekusi terhadap Silfester oleh kejaksaan tidak dapat dilakukan, menyusul ditolaknya gugatan yang diajukan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Jelas gugatannya ditolak. Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi,” katanya.
Editor: Reza Fajri