Kejaksaan Tangkap Buronan Korupsi Mantan Bendahara Panwaslu Lampung Tengah
Pengadilan Tipikor Tanjung Karang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Awaludin, namun sejak putusan itu dia menghilang dan menjadi buronan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Tengah, Tommy Adhayaksa Putra mengatakan, penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Pada 19 Mei 2025 kita melakukan penangkapan terhadap Awaludin yang berlokasi di Jakarta Selatan. Ini bukan hanya sekadar eksekusi tapi juga pesan bahwa negara tidak tinggal diam terhadpa pelaku tindak pidana korupsi," ujar Tommy di Kejaru Lampung Tengah, Kamis (22/5/2025).
Kini, Awaludin akan menjalani hukuman yang telah ditetapkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kejaksaan mengimbau seluruh buronan kasus korupsi untuk menyerahkan diri dan menjalani hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Kurnia Illahi