Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi Kejaksaan Ungkap Silfester Sudah Dipanggil 6 Kali untuk Eksekusi
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Jaksel Hentikan Penuntutan Kasus Pajak WNA Korea usai Bayar Denda Rp7 Miliar

Senin, 18 November 2024 - 10:35:00 WIB
Kejari Jaksel Hentikan Penuntutan Kasus Pajak WNA Korea usai Bayar Denda Rp7 Miliar
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo saat memberikan keterangannya, Senin (18/11/2024).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menghentikan penuntutan tersangka kasus perpajakan JHY. Warga negara asing (WNA) Korea tersebut merupakan direktur utama perusahaan pelayanan penyedia internet.

Tersangka JHY berdamai dengan Kejari Jaksel dengan membayar denda pada Selasa (12/11/2024). Sebelumnya tersangka JHY membayar denda sebesar Rp2,35 miliar pada tahap penyidikan. 

Selanjutnya, pada tahap penuntutan tersangka JHY melakukan pembayaran sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp7,073 miliar.

“Tersangka memiliki setoran pajak yang tidak diserahkan ke negara. Teman-teman dari Ditjen Pajak melakukan investigasi dan dapat dibuktikan berdasarkan berkas perkara yang kami terima. Maka, kami himbau para wajib pajak agar selalu patuh, bayar dan laporlah pajak secara tertib.” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo, Senin (18/11/2024).

Pembayaran denda tersebut dalam rangka penghentian penyidikan sesuai Pasal 44B Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga dari Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sehingga tersangka tidak akan dimajukan ke Persidangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut