Komisi Kejaksaan Ungkap Silfester Sudah Dipanggil 6 Kali untuk Eksekusi
JAKARTA, iNews.id - Komisioner Komisi Kejaksaan mengungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah memanggil terpidana kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla (JK), Silfester Matutina sebanyak enam kali untuk eksekusi hukuman penjara. Silfester diketahui telah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara, namun tak kunjung ditahan.
Komisioner Komisi Kejaksaan, Nurokhman menjelaskan, hal tersebut diketahui setelah pihaknya melakukan kunjungan ke Kejari Jakarta Selatan terkait eksekusi Silfester Matutina.
Selain itu, Kejari Jakarta Selatan juga sudah melakukan upaya langkah hukum lanjutan terkait vonis Silfester dengan menerbitkan surat penetapan pelaksanaan eksekusi.
"Kemudian juga telah memanggil yang bersangkutan di dua bulan terakhir sudah melakukan enam kali pemanggilan (terhadap Silfester) karena alamatnya yang berbeda-beda, ada yang di Depok, ada yang di Jakarta Pusat," kata Nurokhman dalam acara Rakyat Bersuara bertajuk 'Desakan Eksekusi Silfester vs Kasus Roy Suryo Cs' yang disiarkan di iNews, Selasa (14/10/2025).
Nurokhman menerangkan, alasan Silfester belum dieksekusi penjara hingga saat ini karena yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan eksekusi.
"Faktanya hingga saat ini belum dapat dieksekusi karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan eksekusi karena yang bersangkutan belum diketahui alamatnya di mana karena kami sudah berkirim surat," ujarnya.