Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral! Polisi Cosplay Naruto Jaga Wisata Kota Tua Saat Libur Nataru
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Jaksel Terima Pelimpahan Irjen Napoleon, Brigjen Prasetijo dan Tommy Sumardi

Jumat, 16 Oktober 2020 - 15:06:00 WIB
Kejari Jaksel Terima Pelimpahan Irjen Napoleon, Brigjen Prasetijo dan Tommy Sumardi
Irjen Pol Napoleon Bonaparte (Foto: iNews/ Irfan Ma"ruf)
Advertisement . Scroll to see content

Irjen Napoleon, Brigjen Prasetijo, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi, Anang menuturkan, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Waktu penuntut umum ada 14 hari. Mereka segera diserahkan ke pengadilan," ucapnya.

Bareskrim Polri telah menetapkan Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Djoko Tjandra. Keduanya disangka Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto 55 KUHP.

Sedangkan Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya disangka Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut